Sukses

Penyidikan Lapindo Dihentikan, Korban Sangsikan Keadilan

Polisi penyidik Jawa Timur keluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo. Salah satu alasan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tidak cukupnya bukti untuk menjerat para tersangka.

Liputan6.com, Sidoarjo: Penyidikan kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sudah tiga tahun berjalan akhirnya dihentikan. Keputusan penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh kepala bidang hubungan masyarakat polisi Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Puji Astuti, Jumat (7/8), menyebutkan jika semburan lumpur panas disebabkan oleh faktor alam dan bukan kesalahan prosedur.

Kasus semburan lumpur panas Lapindo dapat disidik kembali jika nanti ditemukan bukti-bukti baru atau novum dengan kasus pidana Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolahan lingkungan hidup. Meski penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, bukan berarti PT Lapindo Brantas berhenti menunaikan kewajibannya dalam penyelesaian sisa pembayaran ganti rugi. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah karyawan termasuk general manager PT Lapindo Brantas Imam Agustino, karena diduga melakukan kesalahan prosedur saat mengebor wilayah Porong, Sidoarjo.

Keputusan ini, jelas menimbulkan reaksi keras para korban lumpur. Mereka berdemo di atas tanggul lumpur bersama aktivis Komite Warga Porong Korban Lapindo menolak penghentian proses hukum lumpur Lapindo. Massa menduga ada unsur politis dibalik penghentian kasus ini.(BJK/DIO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini