Liputan6.com, Kapuas: Entah siapa yang melakukan penebangan? Namun sungguh miris rasanya melihat kayu-kayu dari hutan produksi berusia ratusan tahun, belum lama ini ditemukan terpendam di dalam tanah di kawasan hutan yang dikuasai oleh PT Susantri Permai.
Perusahaan tersebut memang memiliki izin penguasaan hutan seluas 15 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah. Namun, di dalamnya terdapat 5.000 hektare kawasan hutan produksi yang tidak boleh ditebang tanpa seizin Menteri Kehutanan. Penduduk setempat pun geram melihat kayu-kayu di kawasan hutan produksi ditebang.
Kepala Seksi Inventarisasi Data dan Pemetaan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Adi Suseno, Senin (27/7), menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan untuk PT Susantri Permai. Dengan demikian, penebangan kayu itu dianggap ilegal. Sedangkan pihak PT Susantri Permai tidak bersedia memberi komentar terkait temuan kayu di sekitar hutan produksi. Simak selengkapnya di video.(BJK/ANS)
Perusahaan tersebut memang memiliki izin penguasaan hutan seluas 15 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah. Namun, di dalamnya terdapat 5.000 hektare kawasan hutan produksi yang tidak boleh ditebang tanpa seizin Menteri Kehutanan. Penduduk setempat pun geram melihat kayu-kayu di kawasan hutan produksi ditebang.
Kepala Seksi Inventarisasi Data dan Pemetaan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Adi Suseno, Senin (27/7), menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan untuk PT Susantri Permai. Dengan demikian, penebangan kayu itu dianggap ilegal. Sedangkan pihak PT Susantri Permai tidak bersedia memberi komentar terkait temuan kayu di sekitar hutan produksi. Simak selengkapnya di video.(BJK/ANS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.