Sukses

Pengacara: Penangkapan Syekh Puji Tak Wajar

"Klien saya kan mempunyai pengacara jadi bisa dibicarakan secara baik-baik, tidak dijemput paksa seperti ini," kata Novel. Syekh Puji ditangkap lagi oleh polisi karena dianggap tidak kooperatif selama dalam penangguhan penahanan.

Liputan6.com, Semarang: Pengacara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Novel Al Bakrie, menyatakan, penangkapan kliennya yang dilakukan tim Resmob Polwiltabes Semarang, di luar kewajaran.

"Klien saya kan mempunyai pengacara jadi bisa dibicarakan secara baik-baik, tidak dijemput paksa seperti ini," kata Novel. Pengacara Syekh Puji ini menduga penjemputan kliennya ini karena adanya penekanan dari pihak luar. Berkaitan dengan kondisi kliennya, Novel mengatakan Syekh Puji kini lebih siap mental dalam menerima segala konsekuensinya berkaitan dengan kasus yang menimpa dirinya.

Sementara itu menanggapi kasus penangkapan orangtua Ulfa, Suroso, oleh tim Resmob Polwiltabes Semarang pada Rabu (15/7) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB, beberapa jam setelah Syekh Puji ditangkap, Novel mengatakan bahwa peristiwa itu juga ada tekanan tersendiri.

"Dengan ditangkapnya Suroso menyusul Syekh Puji, hal ini semakin menguatkan bahwa ada tekanan tersendiri. Suroso dianggap bertanggung jawab karena sebagai seorang bapak yang menikahkan anak perempuannya," katanya seperti dikutip ANTARA.

Syekh Puji ditangkap lagi oleh polisi karena dianggap tidak kooperatif selama dalam penangguhan penahanan. Syekh Puji tiba di Mapolwiltabes Semarang, Selasa, sekitar pukul 19.30 WIB bersama anggota Resmob yang menjemput paksa di rumahnya. Penjeputan paksa itu mendapat perlawanan dari kubu Syekh Puji. Para pengawal dan santri sempat bersitegang dan melakukan perusakan mobil polisi. Seorang satpam bernama Dwi dan seorang karyawan bernama Slamet ditangkap dan dibawa ke Mapolwiltabes Semarang.(VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.