Sukses

Syekh Puji Akan Ditahan Kembali

Pujiono Cahyo Widiyanto yang akrab dipanggil Syekh Puji akan ditahan kembali terkait dengan kasus pernikahan siri dengan bocah berusia 12 tahun. Pasalnya, dia mangkir memenuhi kewajiban lapor di Mapolwiltabes Semarang.

Liputan6.com, Semarang: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, tak tertutup kemungkinan Pujiono Cahyo Widiyanto akan ditahan kembali. Menurut Kapolda, meski penahanan pria yang akrab disapa Syekh Puji tersebut sudah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Penegasan itu disampaikan Kapolda, Kamis (2/7), sekaligus menampik tudingan isu kasus ini dihentikan lantaran kompensasi tertentu.

Alek menambahkan, kemungkinan penahanan tersebut lantaran pemilik Pondok Pesantren Miftakhul Jannah yang seharusnya wajib lapor di Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang satu pekan sekali selalu mangkir [baca: Syekh Puji Mangkir Wajib Lapor]. Bahkan, Lutfiana Ulfa, bocah yang dinikahi Puji juga tak bersedia datang memenuhi panggilan polisi.

Sementara itu, dalam rilisnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia menuntut agar Puji kembali ditahan. Ini agar penyelesaian proses hukumnya lebih cepat dan tidak berlarut-larut.(IAN/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.