Sukses

KIP NAD Larang Relawan Capres Kampanye

KIP Nanggroe Aceh Darussalam melarang para relawan yang mendukung masing-masing capres berkampanye secara terbuka. Jika dilanggar maka kampanye akan dibubarkan paksa.

Liputan6.com, Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (10/6), mengeluarkan larangan berkampanye bagi para relawan. KIP beralasan larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan Undang-undang Pemilu yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. KIP hanya mengizinkan para juru kampanye yang tampil adalah juru kampanye yang namanya telah tercatat di KPU daerah.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.