Liputan6.com, Surabaya: Pascapengumuman jadwal kampanye terbuka 2 Juni silam, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mendeklarasikan kampanye rapat umum untuk tim kampanye masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden. Deklarasi itu menyepakati para kandidat dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, yakni 11 Juni hingga 4 Juli 2009.
Deklarasi damai ini dihadiri Pemerintah Provinsi Jatim, Panitia Pengawas Pemilu, tim kampanye, dan pihak kepolisian. Bila terjadi kecurangan dalam kampanye rapat umum, KPU akan menghentikan kegiatan itu dan menjatuhkan sanksi.(IKA)
Deklarasi damai ini dihadiri Pemerintah Provinsi Jatim, Panitia Pengawas Pemilu, tim kampanye, dan pihak kepolisian. Bila terjadi kecurangan dalam kampanye rapat umum, KPU akan menghentikan kegiatan itu dan menjatuhkan sanksi.(IKA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.